NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Panai Tengah mengamankan seorang tersangka dalam pengkapan yang berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, di Dusun II Rencas, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah SH(40) alias Rizal, seorang laki-laki yang berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Dusun II, Desa Sei Siarti. SH ditangkap dengan barang bukti yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menyita satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan berat total 1,48 gram brutto. Selain itu, ditemukan pula dua buah skop terbuat dari pipet minuman, sebuah tisu putih, dan sebuah mangkok warna oranye.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Polsek Panai Tengah pada Jumat siang, sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, diduga telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi yang disebutkan. Menindaklanjuti informasi ini, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti narkotika. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Polsek Panai Tengah dalam pengungkapan kasus ini. "Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya, (Her)