NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024 pukul 23.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Bulu Tangkis, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjual sabu-sabu di lokasi tersebut, tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial BH (32 tahun) Alamt. Desa Sihopuk Baru kec. Halongonan Timur kab. Padang Lawas Utara.. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di atas speaker di ruang tamu rumah tersangka.
Selama pengembangan kasus, tersangka BH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Tim akhirnya memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, namun tersangka tetap berusaha melawan. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. BH segera dibawa ke rumah sakit umum untuk mendapat perawatan medis.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial DD, yang beralamat di Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas pun segera melakukan pencarian terhadap DD, namun tidak menemukan tersangka di kediamannya.
Saat ini, tersangka BH beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 19.54 gram, satu buah timbangan elektrik berwarna hitam, dan satu buah handphone Infinix berwarna putih, telah dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang bahaya dan upaya peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Her)