NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H. berhasil menangkap seorang pelaku kasus penggelapan sepeda motor milik Koperasi.
Pelaku adalah AL alias Carles Tobing (23), seorang pria asal Lingkungan VII, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku diketahui merupakan karyawan Koperasi Juntak Jaya yang berlokasi di Jalan Parlayuan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus ini bermula pada Kamis, 27 Juni 2024, ketika pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda CB 150R dengan nomor polisi BK 5443 YBU dari kantor Koperasi Juntak Jaya untuk keperluan kerja. Namun, hingga sore hari, pelaku tidak kembali ke kantor dan keberadaannya tidak diketahui.
Selanjutnya, Maria Br. Parapat (22) yang merupakan pemilik sepeda motor, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan intensif. Pada 7 Agustus 2024, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di areal perkebunan ANJ di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Tapanuli Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah kami. Setiap tindakan kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, (Her)