NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu. Tim operasi yang dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap pelaku Narkotika jenis sabu. Pelaku yang ditangkap adalah WN, lk, 42 thn, merupakan warga Jl Juang 45 Kel. Lobu Sona, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat 0,20 gram bruto, satu buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 gram bruto, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, dan satu buah alat hisap yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H. pada hari Jumat, 21/05/2024 menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Juang 45, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku WN berhasil ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,20 gram bruto, satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,36 gram bruto, satu buah skop dari pipet, satu buah alat hisap yang sudah dimodifikasi.
Saat diinterogasi, WN mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial AO penduduk Jl Baru by pas yang tinggal di dekat gudang sapu lidi.
Namun AO tidak berhasil ditemukan.
Setelah itu, tersangka WN beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Her)