Kapolsek Bilah Hulu Tegaskan DR Dipulangkan Ke Orangtuanya Karena Tak Terlibat Curi Entok
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kapolsek Bilah Hulu Tegaskan DR Dipulangkan Ke Orangtuanya Karena Tak Terlibat Curi Entok

الأربعاء، 19 يونيو 2024,




NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Seorang pria berinisial DR, (19) sempat membuat gaduh karena mengada-ada dan menyebut dirinya melarikan diri dari Polsek Bilah Hulu pasca diserahkan massa akibat ulah temannya yang mencuri entok.

Ternyata, kehebohan atas cerita yang mangada-ada yang dilakukan DR dilatar belakangi sesuatu.

Pada Selasa (18/6/2024) Malam, DR-pun menyampaikan pelurusan dusta yang disampaikannya.

Diduga kehebohan itu mencuat karena DR mengaku diwawancarai media online tertentu di Labuhanbatu.

DR warga Lingkungan Kampung Sawah II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini sebelumnya diamankan warga pada Jumat tanggal 24 Mei 2024 pukul 09.00.Wib.

Atas kegaduhan yang dibuatnya, DR akhirnya memberikan klarifikasi melalui rekaman video.

Dari video berdurasi 45 detik yang DR mengakui, dirinya memang benar telah diamankan oleh warga bersama SN, dan terkait informasi selama ini yang menyatakan dirinya diduga telah kabur dari Polsek Bilah Hulu tidaklah benar adanya.

"Tidak benar saya melarikan diri dari Polsek (Bilah Hulu) melainkan dijemput oleh orang tua saya, dan tidak benar saya dimintai uang hampir tiga juta (rupiah) oleh pihak Polsek Bilah Hulu," ucap DR dalam rekaman video tersebut.

Lebih lanjut, DR pun menuturkan, dirinya tidak pernah melihat SN dianiaya oleh masyarakat maupun pihak kepolisian, dan dirinya pun menekankan hingga saat ini masih wajib lapor ke Polsek Bilah Hulu.

Selain itu, menurut DR, informasi yang disampaikan atas wawancara sebuah media online itu katanya karena pada saat itu ada keluarga SN sehingga dengan terpaksa DR mengada-ada.

"Aku segan, karena ada keluarganya. Nanti jadi enggak enak sama keluarganya, dia di dalam ( SN ) aku keluar. Kubilanglah jadinya aku kabur dari penjara,"ujarnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan, DR yang saat itu berjalan sama dengan SN di lingkungan Kampung Sawah II, terkejut dengar teriakan maling, mendengar itu dianya langsung ikut melarikan diri, dan terlapor DR tidak mengetahui temannya SN alias Ucok Bebek telah mengambil entok dijalan dan dimasukkan kedalam baju yang digunakannya.

Atas perbuatannya terhadap pelaku SN alias Ucok Bebek telah dilakukan penahanan dengan dugaan pidana pencurian dengan persangkaan Pasal 362 KUHPidana dan sebelumnya telah pernah dijatuhi hukuman dalam perkara Pencurian pada tahun 2023.

"Terhadap terlapor DR belum ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka dan telah dijadikan saksi atas perkara ini dan telah dikembalikan kepada orang tuanya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat," sebut Parlando.

Informasi diduga kaburnya DR dari Mapolsek Bilah Hulu saat ini telah ditangani Paminal Propam Polres Labuhanbatu. Dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan keterangan dari DR dan penyidik yang menangani kasus pencurian entok ini.

Berdasarkan kronologis, pada saat kejadian ketika itu, pelapor Hermanto (43) yang masih satu lingkungan dengan SN, tiba-tiba mendengar ada teriakan orang dari luar rumahnya menyebut "ada maling".

Dia lalu keluar dari rumah untuk mengetahui apa yang terjadi.

Saat di luar rumah, Hermanto melihat sudah banyak orang berkumpul di sekitar rumah Nurhayati, kakaknya.

Melihat Hermanto datang, sambil berteriak kakaknya Nurhayati berkata kepada Hermanto “Ini orang mengambil satu ekor bebek entok milikmu (Hermanto ) tadi depan rumah”.

Nurhayati menceritakan, awalnya dia melihat SN yang sedang melintas dengan seorang temannya berinisial DR mengambil satu ekor entok, dan lalu menyembunyikan ke dalam baju yang dipakainya.

Nurhayati kemudian berteriak sehingga datanglah saksi Rahmat yang langsung mengejar dan menangkap SN.

Ketika diinterogasi, pelaku SN mengakui dengan terus terang bahwa pencurian ternak entok tersebut adalah niatnya sendiri bukan kesepakatan bersama temannya DR untuk melakukan pencurian ternak entok tersebut.

Pelaku SN yang sudah pernah dihukum karena kasus pencurian tahun 2023 lalu hingga terhadap SN pun dilakukan penahanan.

Atas pengakuan pelaku SN temannya DR hanya dijadikan saksi dan telah dikembalikan kepada orang tuanya yang didampingi oleh Keplingnya ” terang Parlando seraya menambahkan bahwa berkas perkara itu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Warga menangkap Dahme karena SN alias Ucok Bebek (22) temannya telah mencuri seekor entok milik tetangganya, Hermanto (43).

Ketika itu, pelapor Hermanto (43) yang masih satu lingkungan dengan SN, tiba-tiba mendengar ada teriakan orang dari luar rumahnya yang menyebut ada maling.

Dia lalu keluar dari rumah untuk mengetahui apa yang terjadi.

Saat di luar rumah, Hermanto melihat sudah banyak orang berkumpul di sekitar rumah Nurhayati, kakaknya. (Her)

TerPopuler