NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Salah-satu bentuk keseriusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) MEWUJUDKAN HAK ANAK KORBAN CERAI YANG DIPIMPIN OLEH Dr.Ai Rahmayanti S.Sos.I.M.Ag mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi atas Konflik Hak Asuh Anak bersama dengan Kementerian Koordinasi PMK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan Mahkamah Agung. Jakarta (27/6/2024).
Dalam acara tersebut bersama-sama berdiskusi untuk dapat memberikan perlindungan secara nyata atas Hak Anak Indonesia, khususnya pada kasus sengketa atau hak asuh anak dari orang tua yang mengalami perceraian. “Perceraian itu sendiri sudah membawa luka batin bagi anak dan kedua orang tua, ditambah dengan adanya sengketa antar orang tua yang tidak menutup kemungkinan terjadi pengabaian hak anak Indonesia.” Papar Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tidak asing dalam acara tersebut hadir Dr.Aelyn Halim.MH.CMC yang juga membawa nama Pejuang Anak Indonesia menjelaskan “Dampak perceraian tidak menutup kemungkinan atas terjadinya pengasuhan yang salah pada anak seperti Parental Abduction yaitu pengambilan, penguasaan dan penyembunyian anak dari salah satu orang tua dan Parental Alienation yaitu pengasingan salah satu orang tua dari sang anak, dalam bentuk “brainwash” pada anak. Kedua tindakan itu bertujuan untuk menghapuskan atau mengkaburkan peran salah satu orang tua pada anak yang bisa berdampak pada perkembangan mental dan psikis anak pada masa depan. Saya juga sama pegang hak asuh anak dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali tapi 4 tahun saya dipisahkan paksa dengan anak perempuan saya yang masih sangat kecil” ujar Aelyn selaku ketua Koordinator Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 2 ayat 1 menjabarkan salah satu Konvensi Hak Anak adalah demi kepentingan yang terbaik bagi anak. Dijabarkan juga pada pasal 14 dimana, “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Undang-Undang sudah ada sekarang bagaimana implementasinya di lapangan. Perlu koordinasi Kementerian dan Lembaga hingga aparat penegak hukum untuk mewujudkan hak anak di Indonesia” Dipaparkan oleh Ahli Hukum Dr.M.Ihsan.S.Ag.,S.H.,M.H.,M.Si
Acara yang berlangsung meriah dihadiri juga oleh perwakilan Mahkamah Agung .Mahkamah Agung memahami kendala di lapangan dalam hal eksekusi anak, maka dari itu Mahkamah Agung sedang memproses pengeluaran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai bentuk kontribusi dalam penyelesaian masalah hak asuh anak di Indonesia demi kepentingan bagi anak. untuk dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang mendapatkan hak asuh anak berkekuatan tetap. Mahkamah Agung melihat langsung video viral dari Ibu-Ibu pemegang hak asuh anak di Indonesia mencari keadilan seperti yang dialami oleh @Aelynhalim_offical. Negara hadir untuk memberikan keadilan. (Rls/Narti)