NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Perumahan Minimalis Tahap III, Dusun Suka Mulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka dalam kasus ini adalah JH alias Kuncung, seorang pria berusia 35 tahun, berdomisili di Dusun Karang Sari, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi satu kotak bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,72 gram. Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra-X dengan nomor polisi BK 5385 YAD.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh unit Reskrim Polsek Kualuh dari Masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi kejadian, pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan di TKP. Hasilnya, tim berhasil menangkap tersangka JH alias Kuncung dan menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,72 gram.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak Kepolisian.” Tutup Napitupulu. (Her)