NUSANTRAEXPRESS, JAKARTA - Keberadaan LPSK yang kuat dan berkomitmen diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa keadilan dan perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan adalah prioritas utama pemerintah.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029 sudah terpilih, Brigjen. Pol. (Purn). Dr. Achmadi, S.H.,M.A.P akan menahkodai perlindungan saksi dan korban selama 5 tahun mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis (16/5-2024), berdasar Keputusan Ketua Nomor KEP-235/1/LPSK/05/2024 tentang Penetapan Hasil Rapat Pemilihan Ketua LPSK Masa Jabatan 2024-2029.
Dalam sambutannya, Achmadi memaparkan komitmen seluruh pimpinan LPSK dalam penguatan LPSK dalam beberapa hal seperti kelembagaan, SDM, dan anggaran LPSK yang berbasiskan hak dan inklusi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong implementasi perlindungan,” ujarnya di kantornya (22/5/2024).
Beberapa isu strategis yang perlu diprioritaskan dalam kepemimpinan sekarang ini antara lain mekanisme dan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban Tindak Pidana Pelanggaran HAM yang Berat, Korupsi, Pencucian Uang, Terorisme, TPPO, Narkotika-Psikotropika, Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, dan Tindak Pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Ditambahkan, dalam upaya meningkatkan mutu layanan perlindungan dibutuhkan mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
“Dibutuhkan standarisasi dan kualitas perlindungan seperti dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penganganan perkara kekerasan seksual,” ungkapnya.
Pada periode pertama sebagai Wakil Ketua LPSK (2019-2024) Achmadi bertanggung jawab dalam memberikan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi, memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, membidangi peraturan, pengawasan internal, dan koordinasi antar lembaga.
Diketahui, saat ini program berupa fasilitas restitusi 5.570 merupakan program perlindungan terbanyak yang diberikan LPSK sepanjang 2023. LPSK memfasilitasi penghitungan restitusi sebesar Rp 2,8 triliun.
Penghitungan restitusi ini naik 51 persen dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 1,8 triliun. Pemenuhan fasilitas restitusi paling banyak diberikan kepada tindak pidana pencucian uang 4.352, tindak pidana kekerasan seksual 591, tindak pidana perdagangan orang 433, dan penganiayaan berat 101. [JNI]