NUSANTARAEXPRESS, LABURA - Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Sarwedi Manurung, SH berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AA Als Arif, 29 thn, penduduk Dsn V Sinar Jadi Ds Marbau Selatan Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara. Kamis, (18/04/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Kamis, 18/04/2024 mengatakan peristiwa kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 20.11 Wib, di Dusun V Sinar Jadi, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara di rumah korban An.Habib Puadi.
Pelaku berhasil melakukan pencurian satu unit HP merek Oppo A83 warna hitam dari dalam rumah korban dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.
Atas informasi dan keterangan korban Habib Puadi dan Saksi Nur Maerisa Siagian serta hasil penyelidikan dilapangan bahwa pelaku adalah AA Als Arif maka pada hari Senin, 15/04/2024 sekira Pkl 12.00.Wib Tim Unit Reskrim Polsek Marbau dengan disaksikan perangkat Desa Marbau Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AA Als Arif berikut barang bukti dari tangan pelaku yakni satu unit HP merek Oppo A83 warna hitam di Dsn V Sinar Jadi Ds Marbau Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.
Pelaku mengakui dengan terus terang perbuatannya dan pakaian yang dikenakan / dipakai saat melakukan pencurian adalah sepasang celana olahraga warna merah maron.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Marbau AKP G. Saragi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Pelapor/ korban Habib Puadi membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau perihal pembongkaran rumah yang dialaminya, korban mengalami kerugian 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A83 warna hitam dengan kerugian material Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). (Her)