NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di Desa Sei Tampang dengan menangkap seorang tersangka berinisial ZN Als. Kacer, lk, 43 thn, Dsn Wono Sari Ds Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu. (20/03/2024).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., pada hari Minggu, 24/03/2024 yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Pada hari Rabu, 20 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa ZN Als Kacer sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya. Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sekitar pukul 11.30.WIB di rumahnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 0.70 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000.(tujuh puluh ribu rupiah).
Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu. Terhadap pelaku dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.
Polisi juga tengah melakukan interogasi terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Her)