NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Amir Fauzi dari caleg Partai NasDem untuk Provinsi DKI Jakarta mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jum’at (22/03/24).
Permohonan ini diajukan oleh Fenty Lindari Amir Fauzi dari Partai NasDem untuk Provinsi DKI Jakarta melalui kuasa khusus yang diberikan kepada Muhammad Tahsin Roy, SH, MH, dkk.
Fenty Lindari Amir Fauzi, sebagai pemohon, menyoroti proses pemilihan umum yang menurutnya bermasalah, khususnya terkait dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fenty mengaku mengantongi rekaman oknum PPK KPU Jakarta Selatan.
“Fenty miliki rekaman oknum PPK KPU Jakarta Selatan,”ucap Fenty kepada awak media pada Minggu (24/3/2024)
Berkas permohonan ini telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan akan diperiksa kelengkapannya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Proses perbaikan permohonan dapat dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Setelah permohonan lengkap, akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk selanjutnya diperiksa secara lebih lanjut.
Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, menandatangani akta ini pada Jumat, tanggal 22 Maret 2024, pukul 22:12 WIB.
Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan Fenty Lindari Amir Fauzi dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan proses pemilihan umum di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam proses hukum ini. [JNI]