NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip Pemerintahan yang baik atau Good Governance yang dapat diartikan sebagai kwajiban bagi pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatannya baik kepada masyarakat maupun instansi. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., pada saat menjadi memberikan arahan pada Apel Gabungan kelompok I Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Halaman Kantor BKPP Labuhanbatu, Senin (26/02/2024).
“Dengan Akuntabilitas Publik, setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerja yang dicapai,” ucapnya.
Sarimpunan menjelaskan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah, Pemerintah Daerah baik itu pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Daerah (LPPD) setiap tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah juga wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Selanjutnya LPPD dan LKPD tersebut akan direview oleh APIP Inspektorat sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akan dituangkan dalam Rancangan LPPD dan LKPD sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian laporan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama yang baik antar seluruh pihak kita dapat mempertahankan penilaian atau opini yang telah kita peroleh sebelumnya,” tutupnya.
Turut menghadiri apel gabungan tersebut Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, jabatan fungsional, dan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. [Rahmad]