Angka "56" Menjadi Momok Pekerja Migas di Provinsi Riau
Oleh Mislam Samasi, S.H.
Provinsi Riau, yang terkenal dengan potensi sumber daya
alamnya, telah lama menjadi pusat perhatian industri minyak dan gas bumi
(migas). Namun, dibalik gemerlapnya industri ini, ada satu angka yang menjadi
momok bagi pekerja migas: yaitu angka "56".
Bagaimana angka “56” bisa menjadi momok dan dampak dari
angka tersebut dalam kehidupan pekerja migas di Provinsi Riau.
Angka "56" yang disebutkan tidak hanya sekadar
angka. Ini merujuk pada umur pensiun bagi pekerja di sektor migas di Indonesia.
Bagi banyak pekerja migas, khususnya di Provinsi Riau, mencapai usia 56 tahun
bukanlah sekadar akhir dari karier, tetapi juga awal dari tantangan baru.
Pensiun di usia 56 tahun dapat menjadi pukulan keras bagi
pekerja migas yang terbiasa dengan lingkungan kerja yang dinamis. Tantangan
utama yang dihadapi adalah mencari alternatif sumber penghasilan dan
menyesuaikan diri dengan perubahan gaya hidup setelah bertahun-tahun
mengabdikan diri di sektor migas.
Angka "56" juga memiliki dampak signifikan pada
ekonomi lokal di Provinsi Riau. Pekerja migas yang pensiun mungkin menghadapi
kesulitan dalam menemukan pekerjaan baru atau memulai usaha mandiri. Hal ini
dapat mempengaruhi daya beli dan kontribusi ekonomi mereka terhadap masyarakat
sekitar.
Dalam menghadapi kenyataan bahwa pekerja migas akan mencapai
usia pensiun, penting bagi pemerintah dan perusahaan untuk membenahi sistem
pensiun. Peningkatan akses pekerja pensiun ke pelatihan keterampilan, bantuan
pendanaan usaha, dan program reintegrasi dapat membantu mereka beradaptasi
dengan perubahan.
Pemerintah dan perusahaan di Provinsi Riau memiliki peran
besar dalam menciptakan kondisi yang mendukung para pekerja migas yang memasuki
masa pensiun. Ini mencakup pengembangan program pelatihan pasca-pensiun,
pemberian insentif untuk usaha mandiri, dan fasilitasi relokasi pekerja ke
sektor-sektor lain yang membutuhkan keahlian mereka.
Pensiunan pekerja migas, dengan pengalaman dan keterampilan
yang mereka miliki, memiliki potensi untuk terus berkontribusi pada pembangunan
lokal. Dukungan dalam mengarahkan energi mereka ke sektor-sektor terkait
seperti pendidikan, pelatihan, atau konsultasi dapat meningkatkan manfaat
mereka bagi masyarakat.
Angka “56” lebih cocok dilabelkan kepada karyawan migas yang
notabene adalah Karyawan tetap atau dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT). Sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sangat tidak
memungkinkan.