Barang Bukti |
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Seorang kurir narkoba jenis sabu inisial H (38) alias Herman, warga jalan Jend. Sudirman, gang Melati, kelurahan Damon, kecamatan Bengkalis ditangkap dalam rumahnya, Rabu (24/01/24) dini hari.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan hasil penggeledahan badan dan rumah berupa 3 bungkus paket sabu 0,8 gram, uang tunai Rp60 ribu dan lainnya.
"Penangkapan ini bermula dari informasi warga setempat, bahwa tersangka sering menawarkan sabu di seputaran kampung Parit Bangkong, kelurahan Damon. Sehingga tim melakukan lidik dan berhasil mengamankannya, "terang Kasat, Kamis (25/01/24).
Dijelaskan, hasil dari interogasi tim, tersangka mengaku sabu berasal dari seseorang inisial ASNW yang kini telah masuk DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman diatas lima tahun.**