NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Satres Narkoba Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku penjual narkoba jenis sabu berinisial EPH Als Lomo, lk, 41 thn, penduduk Dsn. Cinta Makmur Ds. Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.(15/12/2023)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Iptu Parlando Napitupulu, SH. ( 20/12/2003 ).
Menjelaskan benar ada ungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekira pukul.00.10. Wib di Dsn Cinta Makmur II Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Atas penyelidikan peredaran narkoba maka dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP terhadap pelaku EPH Als Lomo dan didapat narkotika jenis sabu seberat bruto 48,40 gram ,1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik kecil, 3 (tiga) buah sekop, 1 (satu) unit hand phone nokia kecil, 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) bungkus kertas rokok gudang garam, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam, 1 (satu) bungkus plalstik makanan merek sponge 1 (satu) bungkus plastik klip besar, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang.
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku EPH alias Lomo dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Her)