NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan seorang pelaku berinisial GES Als POLO, lk, 29 thn, penduduk Gg. Sejahtera Jl. Padang Bulan Kel. Pd. Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu P. Napitupulu, (09/12/23).
Mengatakan pemberantasan peredaran Narkoba di masyarakat serta menciptakan area publik yang aman dan nyaman.
Dalam hal ini Kapolres telah mendirikan 13 KBN ( Kampung Bebas dari Narkoba) diwilayahnya.
Kembali Satres Narkoba Polres Labuhan batu berhasil mengamankan seorang pelaku memiliki narkoba jenis sabu GES Als POLO pada hari Kamis, 07/12/2023 sekira pukul.17.00.Wib di Ds Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.
Resahnya masyarakat akan peredaran Narkoba serta animo masyarakat memberantas Narkoba dilingkungannya hingga memberi informasi kepada pihak Satres Narkoba. Respon cepat dan tanggap dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku serta didapat barang bukti dari pelaku sebagai berikut :
- 01 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 8,85 gram bruto.
- 01 (satu) unit timbangan elektrik.
- 01 (satu) unit HP merek Samsung.
- 01 (satu) kotak bertuliskan Epotec.
- 01 (satu) buah notes.
- 01 (satu) unit Sp. Motor Yamaha BK.4561-Yah
- 05 (lima ) lembar uang tunai tukaran Rp.100.000. ( seratus ribu rupiah)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
Terhadap pelaku dikenakan Undang-Uandang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ujarnya. ( Her)