NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Ketua Umum WIB (Waktu Indonesia Bergerak), Siti Fatimah melaporkan salah satu perusahaan Asuransi terkemuka di Indonesia.
Pasalnya, dirinya merasa dirugikan oleh pihak asuransi dimana dia sebagai peserta asuransi tidak bisa melakukan klaim terhadap polis yang seharusnya dilakukan oleh pihak asuransi.
Saat memberi keterangan Pers usai pemeriksaan sebagai pelapor, ketua umum WIB tersebut mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya.
“Saya ini korban dari asuransi” ungkap Siti Fatimah dengan nada marah, Senin (20/11/2023)
“Untuk apa kita bayar premi jika gagal klaim asuransi” lanjut Siti.
Diketahui Siti Fatimah diperiksa selama kurang lebih 7 jam dengan 21 pertanyaan terkait kejadian dan pristiwa yang merugikan dirinya.
“Atas kerugian ini maka saya selaku korban melaporkan ke Krimsus Polda Metro Jaya” tegas Siti.
Kedatangannya dalam memenuhi undangan Krimsus Polda Metro Jaya guna dimintai keterangannya selaku korban, ketua umum WIB tersebut juga diantar dan ditemani suaminya serta beberapa pengurus DPP WIB diantaranya yaitu sekretaris umum DPP WIB Idrus Alhabsy, wakil ketua umum Jalih Pitoeng serta Ina Yuniarti selaku bendahara umum.
Korban gagal klaim ini juga menuntut tanggung jawab direksi Asuransi Indonesia Amerika (AIA) serta tanggung jawab OJK selaku pemegang otoritas jasa keuangan di Indonesia.
“Saya minta pertanggung jawaban direksi Asuransi Indonesia Amerika dan OJK selaku pemegang otoritas jasa keuangan” tuntut Siti.
“Dimana OJK” lanjut Siti melempar tanya.
“Apakah OJK harus diam saja saat ada rakyat Indonesia yang dirugikan. Saya mohon OJK berperan aktif dalam hal ini” sambung Siti.
Sementara Jalih Pitoeng yang hadir mendampingi ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, meminta agar pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk segera mencabut Ijin Operasional perusahaan asuransi tersebut.
“Ini bukan hanya karena ketua umum kami. Tapi ini adalah sebuah fenomena dan pristiwa yang kerap kali terjadi dinegeri ini” lanjut Jalih Pitoeng.
“Terutama dalam hal ini adalah sektor moneter Indonesia. Baik korban Pinjol (Pinjaman Online) maupun korban yang dirugikan oleh pihak asuransi” Jalih Pitoeng menegaskan.
“Dan kami menduga bahwa sangat besar kemungkinannya banyak kasus-kasus yang serupa dimasyarakat sebagaimana yang dirasakan oleh ketua umum kami” sambung Jalih Pitoeng mengingatkan.
Dalam keterang pers tersebut, Jalih Pitoeng juga menyampaikan tuntutannya terhadap OJK agar segera mencabut ijin operasional AIA di Indonesia.
“Atas kerugian ini kami meminta kepada ketua komisioner OJK dalam hal ini Mahendra Siregar untuk segera mencabut Ijin Operasional AIA di Indonesia” pinta Jalih Pitoeng tegas.
Selain itu aktivis kelahiran tanah Betawi yang dikenal sangat kritis tersebut juga mengapresiasi sikap dan tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Kami juga dalam hal ini sangat mengapresiasi sikap dan tindakan Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang sudah melayani pengaduan atau laporan masyarakat secara kooperatif, responsif dan cepat” ungkap Jalih Pitoeng.
“Semoga ini menjadi contoh bagi polisi-polisi dikesatuan yang lainnya dalam melayani pengaduan masyarakat. Terutama para korban kenakalan asuransi diseluruh tanah air” lanjutnya.
Sebagai sosok aktivis yang peduli kepada rakyat, Jalih Pitoeng juga berpesan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami dari WIB menyampaikan kepada seluruh pengurus WIB diseluruh tanah air untuk membantu memberikan pelayanan, edukasi dan advokasi kepada masyarakat yang merasa dirugikan” pungkas Jalih Pitoeng. ( JNI )