.
Ditemui awak media Doktor Rahmat mengatakan senang dengan
penilaian ini.
“Saya merasa sangat senang bangga sehingga apa yang menjadi
aspirasi Insan penilaian ini dapat tersampaikan karena selama ini payung
hukumnya kita akan terbatas PMK sementara teman-teman di PH atau bagian lain
perlu lebih dalam ditingkatkan menjadi undang-undang,” kata Doktor Rahmat.
Puncaknya Doktor Rahmat mengungkapkan harapannya. “Undang-undang
penilai ini harapannya bisa membuat kita lebih pasti. Dengan koridor hukum,
kepastian hukum dan kepastian profesi terjaga dengan baik di Indonesia maka
lebih ditingkatkan, contoh kasusnya yaitu ada beberapa teman-teman sudah dikenakan
di inkracht karena kasusnya saya gali dan sudah pada masuk,”pungkas Doktor
Rahmat. [JNI]