Kantor DPRD Bengkalis jalan Antara |
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Pasca Badan Kehormatan Dewan (BKD) berdasarkan Tatib DPRD Kabupaten Bengkalis No. 1 Tahun 2022 pasal 56 ayat 4 memberhentikan Khairul Umam sebagai Ketua DPRD, dan Syahrial sebagai Wakil Ketua 1 DPRD melalui Rapat Paripurna.
Surat Keputusan Pemberhentian dengan menggelar rapat Paripurna dibacakan Wakil Ketua III Syaiful Ardi didampingi Wakil Ketua II Sofyan, berdasarkan surat keputusan dan rekomendasi BKD DPRD Bengkalis melalui proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, Kamis (21/09/23).
Dalam putusan BKD berdasarkan Tata Tertib DPRD Bengkalis pasal 55 ayat 3 huruf a, bahwa Ketua DPRD Khairul Umum diberhentikan sebagai pimpinan, karena terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan kode etik berdasarkan keputusan BKD ayat 4.
Di ayat 4 menyebut, setelah Ketua DPRD berhenti dari jabatan, maka para Wakil Ketua menetapkan salah satu diantaranya untuk melaksanakan tugas dan ditunjuk Wakil Ketua II DPRD Sofyan sebagai Pimpinan sementara DPRD, sampai partai bersangkutan menunjuk Ketua DPRD definitif.
Pemberhentian Khairul Umam sebagai Ketua dan Syahrial sebagai Wakil Ketua I DPRD ini berangkat dari aksi mosi tidak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis beberapa pekan lalu.
Wakil Ketua II DPRD Sofyan mengatakan, Jum'at (23/09/23), bahwa teman-teman dewan menunjukkan dirinya melalui musyawarah sebagai pimpinan sementara, sampai partai yang bersangkutan menunjukkan nama pimpinan Definitif.**