Barang Bukti |
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Jaringan mata rantai peredaran narkoba berhasil dihentikan petugas Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan barang bukti 4.71 gram narkoba jenis sabu, Selasa (12/09/23) petang.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Toni Armando, bahwa dalam perkara tersebut ada tiga tersangka yang diamankan dengan peran yang berbeda.
"Pertama inisial J (55) berperan sebagai pengedar. Ia tertangkap saat berada di jalan Lintas Duri Dumai Kulim Km.19. Kemudian dua kurir insial H (24) dan NS (22) diamankan petugas di Pasar Sidomulyo, jalan Lintas Duri Dumai Km. 18, "terang Kasat, Rabu (20/09/23).
Dijelaskan, selain sabu berjumlah 27 bungkus dengan berat total 4,71 gram berasal dari insial J yang disita, barang bukti juga berhasil disita berupa 2 unit Hp dari kedua tersangka dari inisial H dan NS yang juga sudah diamankan.
"Dari hasil tes urine, J dan H positif. Sedangkan NS negatif dari kandungan Metamphetamine, "terang Kasat lagi.**