Saat sidang vonis terdakwa fauzan di PN Bengkalis tanggal 02 Agustus 2823 |
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Masih ingat badar narkoba yang menjerat Fauzan Afriansyah alias Vincent telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan hukuman mati, namun Pengadilan Negeri (PN) bengkalis menvonis 12 tahun penjara, Rabu (02/08/23) lalu?.
Kini, Bareksrim Polri telah menjerat terhadap bandar narkoba sabu sebanyak 47 kilogram tersebut, dengan pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti dilansir CCN Indonesia, melalui Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, bahwa pasal TPPU yang diterapkan terhadap badar narkoba tersebut, sebagai bentuk komitmen untuk memiskinkan para pelaku jaringan narkotika.
"Kita berkomitmen untuk 'memenggal' para bandar dengan TPPU atau money laundring sehingga asetnya dapat disita dan diberikan pada negara dan dimiskinkan, "ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (24/08/23).
Mukti mengatakan langkah tersebut juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dapat dilakukan tuntas hingga ke akarnya.
Nantinya, lanjut dia, seluruh bandar yang berhasil ditangkap juga akan dijerat menggunakan TPPU dengan harapan dapat memiskinkan serta memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Khusus bagi bandar narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent, penyidik berhasil menyita total keseluruhan aset senilai Rp89 miliar dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), "terangnya.
Dengan rincian yang disita, berupa uang tunai senilai Rp5,9 miliar, 34 aset berupa tanah dan bangunan.
Kemudian, 10 kendaraan mewah diantaranya satu mobil merek Jaguar warna abu-abu dengan nopol B 17 HB, empat unit Harley Davidson tipe Indian Chief Dark Hors warna hitam dengan nopol B 4849 AN, satu warna hitam dengan nopol B 904 EV, satu warna hitam dengan nopol DK 6272 II, dan satu tipe Breakout warna hitam dengan nopol B 3000 RK.
"Fauzan Afriansyah alias Vincent telah divonis 12 tahun penjara oleh PN Bengkalis itu, merupakan pelaku kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram.
Kasus pidana asal TPPU tersebut yakni peredaran narkoba dilakukan pada tahun 2022. Dalam pengungkapan kasus di tahun 2022 itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lain seperti MN, HRD, MD. Kemudian ada dua pelaku dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.
Sidang dengan agenda putusan dengan menvonis 12 tahun penjara terhadap Fauzan Afriansyah alias Vincent pada Rabu (02/08/23) lalu itu, dipimpin Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo, SH,.MH secara virtual, JPU berada kantor Kejari, sedangkan terdakwa Fauzan Afriansyah di Lapas Bengkalis. (*)