NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menerapkan Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara Pasal 406 KUHP. Yang mana perkara tersebut berupa pengerusakan pagar seng berlokasi di kebun.
Pelaku yang diterapkan RJ ini warga dusun Talang Abadi, desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak kecil bernama Marus bin Harun (50). Sedangkan korban yang merupakan pelapor bernama Gatot Triyono (52).
Awalnya pelaku merasa dihalangi aktifitas keluar masuk ke kebun sawit dengan dibangunnya pagar seng oleh korban, sehingga pelaku melempar pagar seng milik korban dengan batu, Minggu (20/08/23).
Menurut Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah, bahwa perkara tersebut merupakan perkara sederhana, yang mana pelaku merasa kurang nyaman, karena akses jalan ke kebun tertutup seng yang di pasang oleh korban.
"Sehingga pelaku merasa tersinggung terhadap korban, dengan melakukan pengrusakan seng yang dijadikan pagar oleh korban dengan melempar batu, "ujarnya didampingi Kasi Pidum Maruli Tua Johanes Sitanggang, Selasa (29/08/23).
Dijelaskan, RJ yang diterapkan tersebut, setelah pihaknya menyampaikan ke pimpinan Kajati Riau, kemudian dilaksanakan ekspos untuk diterbitkan RJ terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidum Maruli Tua Sitanggang menyampaikan, bahwa yang keempat kalinya di tahun ini menerapkan Restoratif Justice.**