Polres Labuhanbatu Ciduk Dua Residivis Terkenal
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Labuhanbatu Ciduk Dua Residivis Terkenal

الثلاثاء، 18 يوليو 2023,

 



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP. JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU , S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K.,memerintahkan Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH., untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan  penindakan.


Selanjutnya Kasatres narkoba polres labuhan batu didampingi Kanit Idik I IPDA LAMBOK SIRINGO-RINGO dan Kanit Idik II  Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG  beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Kamis,(06/07/23).


Team satres narkoba polres labuhanbatu melakukan penindakan  terhadap P.P  alias WK,30 Tahun, warga Perum puri block C nomor 55 kel.kartini,kec.rantau Utara,kab labuhanbatu. dikediamannya.


Dari P.P als WK, petugas berhasil menyita 5(lima) buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,37 gram netto,1 (bungkus) plastik klip berisi plastik klip kosong,1 (satu) unit timbangan elektrik ,2 (dua) unit HP merk realmi dan Vivo,uang tunai senilai Rp 2.240.000(dua juta dua ratus empat puluh ribu) hasil penjualan. 


Pelaku P.P als  WK mengaku mendapat barang haram tersebut dari IJ als BAIM, dan hasil penjualannya disetor ke IJ als BAIM,terbukti dari beberapa slip transferan ke rekening BAIM yg tersimpan di HP tersangka WK,dan terdapat juga beberapa komunikasi berupa chat tentang transaksi narkoba.


Selanjutnya petugas mengembangkan dan mengejar IJ als BAIM, petugas berhasil mengamankan tersangka I.J. alias BAIM di perumahan padang pasir indah Kel .urung kompas kec.rantau selatan,kab.labuhanbatu.dari tersangka IJals BAIM berhasil diamankan 1(satu) unit HP yg berisikan transaksi narkoba dan transferan sejumlah uang.


IJ als BAIM mengakui barang bukti narkotika yg disita dari tersangka WK benar milik dia dan benar menerima setoran hasil penjualan dari tersagka PP als WK.


Tersangka PP alias WK dan tersangka I.J. alias BAIM merupakan residivis dalam perkara yg sama,tersangka PP als WK pernah dihukum pada tahun 2015 dengan vonis 2 (dua) tahun penjara.sedangkan IJ als BAIM pernah dihukum pada tahun 2018 dengan vonis 1(satu) tahun 6(enam) bulan.


Disela-sela penangkapan yg langsung dipimpin Kasat Narkoba, beliau juga menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110,atau langsung ke Sat narkoba  polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.


Saat ini  PP als WK dan  I.J.alias BAIM meringkuk dalam sel tahanan dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu.

Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dia puluh) tahun penjara. (Her)

TerPopuler