Warga Binaan Rutan Cipinang Jakarta Ikuti Penyuluhan Dari LBH Masyarakat
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Warga Binaan Rutan Cipinang Jakarta Ikuti Penyuluhan Dari LBH Masyarakat

السبت، 24 يونيو 2023,

 



NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terima penyuluhan Hak Tersangka / Terdakwa dan Proses Persidangan Pidana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Jum’at (23/6/23).


Rutan Kelas I Cipinang bekerja sama dgn LBH Masyarakat untuk memberikan punyuluhan hukum guna memfasilitasi bantuan hukum gratis bagi WBP yang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. 


LBH Masyarakat memberikan materi terkait Hak Tersangka / Terdakwa dan Proses Persidangan Pidana seperti tahap-tahap persidangan dari awal hingga akhir hingga dibacakan Putusan Sidang.


Dengan adanya bantuan hukum ini diharapkan dapat membantu WBP yang kurang mampu atau bingung dalam menghadapi proses persidangannya. [JNI]

TerPopuler