NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terima penyuluhan Hak Tersangka / Terdakwa dan Proses Persidangan Pidana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Jum’at (23/6/23).
Rutan Kelas I Cipinang bekerja sama dgn LBH Masyarakat untuk memberikan punyuluhan hukum guna memfasilitasi bantuan hukum gratis bagi WBP yang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
LBH Masyarakat memberikan materi terkait Hak Tersangka / Terdakwa dan Proses Persidangan Pidana seperti tahap-tahap persidangan dari awal hingga akhir hingga dibacakan Putusan Sidang.
Dengan adanya bantuan hukum ini diharapkan dapat membantu WBP yang kurang mampu atau bingung dalam menghadapi proses persidangannya. [JNI]