NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Percepatan penurunan stunting merupakan atensi presiden RI Joko Widodo, dimana setiap kepala daerah wajib melakukan langkah-langkah untuk percepatan penurunan stunting agar tidak menghambat laju pembangunan negara ini kedepan.
Mendukung itu semua, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan berbagai upaya dan gerakan, dari pemberdayaan peran serta masyarakat hingga pengaktifan lembaga dan sayap-sayap Pemerintah diantaranya posyandu Desa atau Kelurahan.
Selain melakukan sentuhan kepada masyarakat, melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan Sosialisasi Penguatan Posyandu di tingkat Desa dan Kelurahan, sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Labuhanbatu.
Mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten II Ikramsyah Putra Nasution mengatakan pos pelayanan terpadu atau yang lebih dikenal dengan posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan sumber daya masyarakat yang dikelola dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
"Telah kita ketahui bersama bagaimana pentingnya peran posyandu di dalam sistem pelayanan kesehatan di tengah-tengah masyarakat, keberhasilan Posyandu terletak pada kinerja masyarakat itu sendiri terutama pada kader sebagai pelaksana posyandu". Ucap Asisten.
Namun kader tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah. Berdasarkan apa yang kita lakukan hari ini dalam garis besar penguatan posyandu artinya ada posyandu kita yang kurang kuat, makanya hari ini kita adakan penguatan dan sosialisasi.
"Saya berharap setelah ini ada laporan bagaimana tindak lanjut dari sosialisasi dan penguatan ini agar target percepatan penurunan stunting dikabupaten Labuhanbatu dapat tercapai. ujar Ikram.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan,SH, dikesempatan itu menyampaikan hari ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sedang melakukan sosialisasi penguatan posyandu di tingkat Desa maupun Kelurahan.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan hari ini, peraturan Bupati nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan posyandu di Kabupaten Labuhanbatu, dan Dirjend Pemerintahan Desa nomor 100/2243/2023, perihal penguatan posyandu ditingkat Desa dan Kelurahan.
Adapun maksud dan tujuannya sebagai bentuk penguatan peran atau pengaktifan kembali Pokja enam Kabupaten, Pokja enam Kecamatan dan Pokja posyandu Desa atau Kelurahan, selanjutnya penguatan peran posyandu dalam pencegahan stunting di tingkat Desa dan Kelurahan se-kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan ini diikuti Lurah dan kepala desa sebanyak 98 orang, Camat dan ibu PKK Kecamatan sebanyak 18 orang, dan pengurus PKK Kabupaten Labuhanbatu, dengan total kurang lebih 110 orang,
Rencana tindak lanjut dari kegiatan hari ini yaitu pembentukan Pokja 6 tingkat Kabupaten, pembentukan Pokja 6 Kecamatan dan pembentukan Pokja posyandu Desa dan Kelurahan.
Rangkaian kegiatan tersebut di isi dengan materi sosialisasi dari Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan SH, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Friska F Simanjuntak, SKM,MKM, dan dari Kaban Bappeda Hobol Z Rangkuti terkait pelayanan posyandu. [Rahmad]