Sidak di Pasar Terubuk |
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Berangkat dari beredarnya vidio berdorasi 2,11 menit terkait puluhan warga menggali dan memungkut kembali daging beku yang telah dimusnahkan dengan ditimbus di TPA jalan Bantan oleh pihak Bea Cukai Bengkalis, Senin (29/05/23) pagi kemarin.
Kapolres Bengkalis AKBP Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim Muhammad Reza beserta jajaran, bersama Kepala Dinas (Kadis) Disdagprin Zulpan dan Kabid Pengembangan Perdagangan Paulina melakukan sidak di Pasar Terubuk, dan pasar di Selat Baru, Selasa (30/05/23) pagi.
Sidak ini dilakukan, untuk memastikan daging beku ilegal dari India yang semula sudah dimusnahkan pihak BC Bengkalis dengan ditanam, kemudian dipungut kembali oleh warga diduga untuk dikonsumsi atau bahkan dijual tidak sampai terjadi.
Kapolres tinjau langsung di TPA jalan Bantan |
Selain melakukan sidak di Pasar Terubuk Bengkalis dan pasar di Selat Baru, rombongan dari Polres Bengkalis, Disdagprin, DLH juga melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di jalan Bantan.
Saat itu, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama jajaran beserta pihak Disdagprin menyaksikan langsung lokasi tempat daging ilegal dari India mencapai 40 ton, yang telah dimusnahkan pihak BC Bengkalis di TPA jalan Bantan.
Lokasi daging ilegal yang dijarah warga berada ditumpukan sampah busuk |
Di sana terlihat jelas, sampah busuk dari berbagai jenis bercampur menjadi satu dengan ketinggian mencapai tiga meter lebih. Dan di tempat itulah daging ilegal dari India tersebut ditimbun. Sehingga Kapolres sangat miris melihat pemandangan tersebut, dan tidak bisa membayangkan sampai hati warga menunggut kembali untuk dikonsumsi dan bahkan diperjual belikan.
Dari agenda sidak ini, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kadisdagprin Zulpan bersama jajaran, juga langsung melakukan tindakan ke warga yang memungut daging di tumpukan sampah lokasi di TPA tersebut dengan menyitanya berada di desa Bantan Tua.
Daging hasil jarahan di tumpukan sampah di TPA sudah dikemas untuk diperjualbelikan |
Daging hasil jarahan salah satu warga desa Bantan Tua dari tumpukan sampah yang disita tersebut, terlihat sudah dikemas perbungkus 1 Kg untuk dijual ke pendudukan, lantaran box berisikan daging yang sudah dikemas dengan diberi bongkahan es itu, disampingnya ada timbangan.
Selain melakukan tindakan tegas dengan menyita daging hasil jarahan di TPA tersebut, Kapolres Setyo Bimo Anggoro juga melakukan pembuktian sosialnya, bahwa daging yang disita itu diganti oleh Kapolres dengan beras diberikan ke warga yang sempat memungut daging ilegal di tumpukan sampah tersebut.
"Saya tekankan kepada seluruh masyarakat Bengkalis, untuk tidak membeli atau mengkonsumsi daging yang sudah dimusnahkan dengan ditimbus dalam tumpukan sampah itu, "ungkap Kapolres.
Petugas langsung melakukan penyitaan daging hasil jarahan di TPA |
Selain itu, Kapolres Bengkalis sampaikan, bagi warga yang sempat mengambil daging yang dimusnahkan dengan ditimbus tumpukan sampah di TPA jalan Bantan itu, untuk segera diserahkan ke kantor desa setempat, atau ke Polsek, maupun ke Polres.
"Karena daging itu sudah tak layak dikonsumsi. Oleh sebab itu, kami mohon ke warga yang mengambil daging di TPA untuk diserahkan kepada kami, untuk bisa kami musnahkan kembali lebih layak, "jelas Kapolres.
Selain daripada itu, Kapolres juga memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas diperbantukan Bhabinsa setempat untuk segera melacak daging-daging yang jarah warga dalam tumpukan sampah itu, agar secepatnya disita untuk bisa segera dikumpulkan untuk dimusnahkan kembali.
Foto bersama pihak Polres Bengkalis bersama Disdagprin di Pasar Terubuk usai lakukan sidak |
Sementara itu, Kadisdagprin Zulpan menyampaikan, bahwa daging hasil jarahan di TPA tersebut dari kasat mata saja sudah sangat tidak layak untuk dikonsumsi, apalagi sampai diperjualbelikan. "Ini jangan sampai terjadi, "tegas Zulpan.
Untuk hasil sidak di Pasar Terubuk Bengkalis dan Pasar di Selat Baru, sejauh ini tidak ditemukan daging yang dijarah oleh warga tersebut. Artinya daging ilegal yang dimusnahkan itu belum sempat beredar di pasar-pasar.**