Proses pemusnahan daging ilegal oleh pihak Polres Bengkalis |
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Setelah pihak Polsek Bantan berhasil mengumpulkan daging hasil jarahan masyarakat dari TPA jalan Bantan, pasca dimusnahkan pihak BC Benglalis dengan cara ditanam dalam tumpukan sampah, Selasa (30/05/23).
Maka, pada hari Selasa kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB, daging sitaan mencapai 62 Kg langsung dilakukan pemusnahan kembali di TPA jalan Taman Sari, kecamatan Bantan, dipimpin Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro dengan dihadiri pihak BC, Pemkab. Bengkalis dan lainnya.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (31/05/23), bahwa dalam proses pemusnahan ini, pihaknya berupaya agar masyarakat tidak berkeinginan lagi untuk menjarahnya dengan menggali.
Dijelaskan, dalam proses pemusnahan daging ilegal tersebut menggunakan alat berat untuk menggali lubang, dan daging dimasukan, dan ditabur kapur (dolomit), selanjutnya lubang di timbun kembali.**