NUSANTARAEXPRESS, MANDAU - Dalam sebuah kejadian yang
menggegerkan, sebuah perusahaan yang bergerak di sektoral Migas dan bahkan bisa
disebut baru seumur jagung beroperasi di project Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan
initial GTJ mitra kerja PT. NK yang beralamat di Jl. Tegalsari Gg. Merpati Duri
Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja
(PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan tanpa memberikan pembayaran hak yang
seharusnya mereka terima. Tindakan ini telah menimbulkan kekhawatiran serius
tentang perlindungan hak-hak pekerja dan kebijakan perusahaan yang tidak etis.
Karyawan yang terkena PHK tersebut telah memberikan
kesaksian tentang situasi yang sulit yang mereka hadapi. Bukan hanya kehilangan
pekerjaan, mereka juga tidak menerima pembayaran upah yang seharusnya mereka
terima, termasuk tunjangan dan hak lainnya. Hal ini secara signifikan merugikan
para karyawan, yang bergantung pada penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari dan tanggungan keluarga mereka.
Saat ditemui awak media, Beberapa karyawan mengungkapkan
rasa kekecewaan dan ketidakadilan atas perlakuan ini. Mereka merasa bahwa
tindakan PHK sepihak dan ketidaktahuan perusahaan terhadap kewajiban membayar
hak-hak mereka adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan undang-undang
ketenagakerjaan. Beberapa karyawan juga mengungkapkan kekhawatiran akan masa
depan keuangan mereka dan dampak negatif yang ditimbulkan pada keluarga mereka.
“Kami sangat kecewa dan merasa
tidak adil dengan keputusan sepihak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa
alasan yang valid atau bisa dibenarkan. Kami meyakini tindakan ini melanggar
hak-hak kami sebagai karyawan dan perjanjian kerja yang telah disepakati
sebelumnya”. Jelas Agus Effendy kepada awak media, Senin (22/05/23) sekira pukul 15.00 Wib di Kediamannya.
Imbuhnya “Kami telah menjadi karyawan di
PT. Godang Tua Jaya selama 5 Bulan dan selalu berusaha untuk menjalankan tugas
dengan tekun dan sebaik mungkin. Selama bekerja, selalu mendapatkan umpan balik
positif mengenai kinerja kami, dan tidak pernah ada tindakan disiplin atau
peringatan yang diberikan kepada kami. Oleh karena itu, pemutusan hubungan
kerja secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya atau penjelasan apa pun
benar-benar sangat mengejutkan dan merugikan”. Ungkapnya dengan nada
kesal.
“Jika kami telah
melakukan kesalahan atau dianggap tidak cakap dalam melakukan pekerjaan,
tentunya akan dilakukan peringatan sesuai dengan tata tertib perusahaan dalam
pasal 9 tentang tata tertib dalam kontrak kerja yang sudah ditandatangani dan
harus diberikan peringatan paling banyak tiga kali”. Ulas Agus Effendy.
“Kami ingin menyampaikan bahwa
pemutusan tersebut telah melanggar syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam
perjanjian kerja yang kami tandatangani saat bergabung dengan PT. GTJ”. Papar Agus mengakhiri.
Berikut wawancara awak media dengan H. Sanusi, S.H, M.H.
anggota DPRD Kab. Bengkalis di Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan melalui
pesan WhatsApp sekira pukul 10.39 Wib.
Bagaimana menurut Pak Dewan, selaku yang membidangi
Ketenagakerjaan di Komisi I Terkait PHK sepihak PT. GTJ tanpa ada kesalahan dan
alasan Valid di salah satu Perusahaan Mitra Kerja Nindya Karya di Lingkungan
kerja Pertamina Hulu Rokan. ada 9 Orang. Dan diduga tanpa pembayaran sisa
Kontrak?
“Persoalan PHK yang dilakukan oleh PT GTJ terhadap
beberapa karyawannya sedang kami pelajari bersama DPRD Kab. Bengkalis Komisi 1.
Kami sudah mendapatkan laporan adanya PHK tersebut. Untuk memastikan kebenaran
nya kita cari data dan faktanya. Jika benar adanya PHK sepihak dan tidak sesuai
dengan peraturan dan perundangan tentu hal ini tidak kita benarkan”. Jelas H.
Sanusi, S.H.
Apakah sisa Kontrak kerja yang sudah ditandatangani harus
dibayarkan Perusahaan?
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha
wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima. (Psl 156 (1) UU CK.
Apakah ada sanksi administratif kepada pihak Perusahaan jika
benar fakta di lapangan?
Terhadap pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja
di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4
(empat) tahun penjara.
Perlu dicatat bahwa hak-hak karyawan harus dihormati dan
dilindungi oleh perusahaan. PHK sepihak dan penolakan untuk membayar hak-hak
yang seharusnya diterima oleh karyawan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan
integritas dalam dunia bisnis. Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan
hukum untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan transparansi, kejujuran,
dan menghormati hak-hak pekerja.
Dalam menghadapi situasi ini, karyawan yang terkena dampak
harus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Perlu juga dipertimbangkan upaya untuk mencari penyelesaian alternatif melalui
negosiasi atau mediasi antara perusahaan dan karyawan.
Di sisi lain, pemerintah dan badan regulasi terkait harus
terus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan mengambil tindakan tegas
terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Langkah-langkah
harus diambil untuk mencegah tindakan PHK sepihak dan memastikan bahwa
perusahaan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
Kasus ini juga menyoroti perlunya kesadaran dan pendidikan
yang lebih baik tentang hak-hak pekerja di kalangan karyawan. Karyawan perlu
memahami hak-hak mereka dan berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami.
Dalam situasi ini, solidaritas antar karyawan dan dukungan komunitas sangat
penting untuk mencapai perubahan yang adil dan memberikan perlindungan yang
layak bagi pekerja.
Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan
lainnya untuk tidak mengabaikan hak-hak karyawan. Menghargai dan memperlakukan
karyawan dengan adil dan menghormati adalah langkah penting dalam membangun
lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.
Perlu diingat bahwa karyawan adalah aset berharga dalam
kesuksesan perusahaan. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang pantas,
termasuk pembayaran hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan
yang berlaku. Tidak ada tempat bagi PHK sepihak dan penolakan membayar hak-hak
karyawan dalam dunia bisnis yang bertanggung jawab dan berintegritas. [Tim]