NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Bertempat di Kantor Kecamatan Gambir, Senin (22/5/2023) Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib Humas dan Hukum PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Lousiana Margareth Salaki, melaksanakan sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja kepada Para Lurah dan Pejabat di lingkungan Kecamatan Gambir.
Ibu Louisiana Magareth Salaki mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mengedukasi dan sosialisasikan.
“PT Jasa Raharja, sesuai tupoksinya semoga visi dan misi perusahaan tercapai,” ujarnya
"Tugas pokoknya Jasa Raharja ialah sebagai pelaksana Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,”tambahnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat khususnya perangkat pemerintahan memahami peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai badan usaha yang diamanatkan memberikan Santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan SWDKLLJ di Provinsi DKI Jakarta.
Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang dihimpun dari dana IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan IWKL (Iuran Wajib Kendaraan Laut) sesuai UU 33 dan menghimpun dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sesuai UU 34
Selain itu juga memberikan edukasi kepada peserta “adanya penerapan Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” Diharapkan disampaikan disemua warga agar taat pengesahan kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Jasa Raharja selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal tersebut dibuktikan dengan percepatan pelayanan santunan. [JNI]