Pemusnahan daging beku secara ilegal dari India oleh BC Bengkalis |
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan 40 ton daging beku dari india di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Bantan, Senin (29/05/23).
Menurut Plt. BC Bengkalis Muhammad Hakim Satria, bahwa daging berasal dari India tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa kantongi surat-surat resmi, sehingga dimasukkan ke indonesia dengan cara ilegal.
Daging berjumlah 40 ton itu dipak dengan satu kemasan 20 Kg. Kemudian diatas kapal kayu ada 5 orang dengan rincian 1 nahkoda dan 4 ABK.
BC Bengkalis akhirnya menetapkan nahkoda inisial Z warga Dumai ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Bea Cukai Tanjung Balai.
Pemusnahan daging beku ini secara simbolis dengan cara dibakar bersama Forkopimda Bengkalis, TNI-Polri, PN Bengkalis, Pemkab. Bengkalis serta undangan lainnya.
Penangkapan kapal kayu mengangkut 40 ton daging beku tanpa kantongi surat resmi tersebut sudah sekitar hampir 2 bulan lalu. Dan daging disimpan dalam gudang BC Bengkalis mulai tanggal 7 April 2023 lalu.**