NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum melimpahkan 2 tersangka kasus pembakaran gudang sawit diareal kebun kelapa sawit milik korban Tasman Alias Akok di Dusun. Sei Lurus Desa Tanjung Mangedar Kec. Kualuh Hilir Kab. Labura. ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat Jalan SM Raja.
Pelimpahan 2 tersangka Sarlen Pasaribu alias Pak Johan dan Pantonius Sinaga alias Pantu Sinaga
serta barang bukti telah masuk tahap 2 itu, diterima Jaksa Susi Sihombing, SH dan Jaksa Theresia Deliana, SH, Rabu tanggal (12/4/2023) sekira pukul 13.00 wib, di ruang Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Informasi dari Kepolisian menyebutkan, sebelumnya penangkapan para pelaku terkait Laporan Polisi Nomor : LP / B / 117 / XII / 2022 / SPKT / SEK. KL. HILIR / RES. LAB.BATU / POLDA SUMUT. 2536 / XII / SPKT / RES - LB / POLDA SUMUT. Dan keterangan para sakai saksi dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait adanya pembakaran gudang sawit oleh sekelompok massa akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah.
"Kejadian pada hari Minggu (25/12/2022) lalu, sekira pukul 16.00 wib itu tersangka bersama kawan kawannya melakukan pembakaran gudang sawit yang mengakibatkan satu unit alat berat excavator turut terbakar dan mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah," Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,SIK, SH MH MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Rusdi Marzuki kepada Wartawan Jumat (14/4/2023) di seputaran Mapolres Setempat.
Selanjutnya, sambung Arwin, kronologis yang didapat dari keterangan saksi saksi yang melihat dan ada juga memvidiokan kelakuan para pelaku menyebutkan, pada hari Minggu ( 25/12/2022), sekira pukul 16.00 wib segerombolan masyarakat mendatangi gudang sawit milik Tasman alias Akok dan saat itu pelaku bernama Sarlen Pasaribu langsung berteriak ke saksi dengan mengatakan 'mana orang cina itu biar ku belah kepalanya, setelah itu masyarakat tersebut langsung merusak pintu gudang'. Sedangkan pelaku Pantu Sinaga langsung menyiramkan minyak bensin ke sawit dan barang barang yang ada dalam gudang dan pelaku Dapot Silalahi langsung menyulutkan api ke barang barang yg ada dalam gudang.
Tidak sampai disitu, pelaku Sarlen Pasaribu dan gerombolan masyarakat lainnya meninggalkan gudang menuju perumahan karyawan, saat saksi melihat hal tersebut, saksi langsung menghubungi saksi SLT,
"Melihat Pelaku Sarlen Pasaribu bersama gerombolannya mendatangi rumah karyawan, saksi SLT langsung bersembunyi didalam kamar, dan mendengar pelaku mengatakan, Keluar dari dalam rumah mau dibakar rumah ini, namun saksi SLT tidak berani keluar memilih tetap bertahan didalam rumah, tidak berselang lama Saksi mendengar salah satu gerombolan pelaku mengatakan " Ini Beckonya " mendengar itu gerombolan massa langsung menuju BEKO yang berada di belakang rumah tempat SLT bersembunyi, setelah massa kebelakang rumah saksi, saksi memberanikan diri melihat kelakuan mereka dan melihat massa menumpukkan pelepah kelapa sawit ke Beko sambil mendengar suara pukul pada kaca beko dan saksi melihat ada kobaran api pada escavator,. kemudian Setelah itu Pelaku Sarlen Pasaribu bersama gerombolannya meninggalkan lokasi kejadian." Papar Iptu Arwin
Dari hasil keterangan saksi saksi dan bukti yang cukup terhadap pelaku Sarlen Pasaribu, Pelaku Pantu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dengan Persangkaan pasal 187 atau 170 ayat 2 ke 1 dari KUHPidana. (Her)