NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Seorang pelaku diamankan inisial PR Alias Dame, Warga Dusun Padang Laut Desa Tanjung Medan Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.
PR alias dame kembali di amankan Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, berkat Informasi Dari Masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Medan Desa Tanjung Medan Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu, diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan Informasi Masyarakat Tersebut Team melakukan penyelidikan, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke TKP tersebut dan sekitar pukul 16.15 wib Team berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa yang inisial PR Alias Dame berikut barag bukti berupa ; 6 ( enam ) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.66 (nol koma enam enam) gram netto, 1 ( satu ) bungkus plastik klip sedang berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.11 (nol koma satu satu) gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip kecil kosong, 1 ( satu ) buah kotak plastik kecil warna hitam, Uang tunai senilai Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya Team mengamankan dan membawa pelaku PR Alias Dame berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
PR Alias dame merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 2021 untuk kali ke tiga PR alias dame harus mendekam dalam penjara, kepadanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)