Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H/ 2023 M kepada WBP. (Foto: Humas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur/ Nusantara Express) |
NUSANTARAEXPRESS, BOGOR - Hari Raya Idul Fitri 1444 H membawa kabar baik tersendiri bagi para warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Hal itu dikarenakan, sebanyak 619 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menjelaskan, sebanyak 619 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus tersebut terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 614 orang, sedangkan Remisi Khusus II atau langsung bebas sebanyak 5 orang namun harus menjalani Pidana Kurungan Pengganti Denda.
“Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikanpun beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," jelas Mujiarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/04/2023).
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Pemberian remisi ini, juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat.
"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik, pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik."
"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya. (R. Hakim)