Gerak Cepat, Polsek Kuala Hilir Ringkus Pelaku Pembunuhan
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Gerak Cepat, Polsek Kuala Hilir Ringkus Pelaku Pembunuhan

الجمعة، 28 أبريل 2023,



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir  berhasil meringkus pelaku pembunuhan J Manalu alias Ucok dari tempat persembunyiannya dalam tempo 2 jam.


Peristiwa berdarah itu bermula, pada Selasa (25/4/2023) sekira pukul 1.00 Wib, saat orang tua korban J Manalu (21) warga dusun Darus salam Desa Teluk Piai Kec.Kualuh Hilir kab. Labuhanbatu Utara, khawatir anaknya belum juga pulang ke rumah hingga jam 2 dini hari.




Karena yang ditunggu tidak pulang juga, orang tua korban berusaha mencari keberbagai tempat, hingga kerumah kosong dan menemukan anak dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi  bersimbah darah dan leher belakang seperti kena bacokan senjata tajam.


"Melihat anaknya sudah tidak bernyawa lagi, ibu korban menjerit hingga membuat masyarakat datang ke lokasi kejadian, dan menghubungi pihak polsek, setibanya di TKP anggota Polsek melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku dan berhasil meringkus Pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba alias Ammer dari tempat persembunyian serta menyerahkan pelaku Ke Polres Labuhanbatu" ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, SIK, SH MH MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin SH. Rabu (26/4/2023).




Selanjutnya, sambung Iptu Arwin, dari hasil introgasi petugas pelaku mengaku sebelumnya, pada malam kejadian itu pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba (21) mengajak korban J Manalu alias Ucok kerumah kosong milik P Sinaga untuk disodomi, setelah usai melakukan hubungan sesama jenis itu korban meminta bayaran kepada pelaku, kemudian pelaku membayar 100.000 rupiah, namun korban tidak terima dan meminta bayarannya ditambah lagi.


Karena desakan itu,  Pelaku pulang ke rumah dan berpesan agar korban menunggu di rumah kosong tersebut, tidak berapa lama pelaku kembali TKP, namun, bukannya membawa uang malah membawa parang dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher dekat kuping, korbanpun jatuh tersungkur kelantai, melihat korban sudah tidak bergerak lagi, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan membuang parang ke parit di depan rumah kosong tersebut. 


"Kepada peyidik, pelaku mengaku, tega menghabisi nyawa korban dengan cara membacoknya dengan parang karena tidak terima atas sikap Korban J Manalu alias Ucok yang meminta tambahan bayaran dan khawatir perbuatannya yang mensodomi diberitahukan kepada orang lain dan mengaku sudah melakukan perbuatan sodomi kepada korban sebanyak lima kali di tempat dan waktu yang berbeda-beda"terang Arwin


Atas perbuatannya, pelaku AT alias Alek Tamba, dikenakan Pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana. 

Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun; dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Her)

TerPopuler