NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikabarkan akan segera menggelar sidang tuntutan dalam kasus peredaran narkoba terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, pada Senin 27 Maret 2023.
Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat tersebut diketahui terlibat dalam sindikat peredaran sabu yang diduga dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Menanggapi datangnya persidangan atas dirinya Dody memberi pernyataan bahwa dirinya sama sekali tidak menutupi fakta apapun selama di persidangan.
"Saya sudah menyampaikan sesuai semua yang saya alami, saya rasakan. Saya berjanji tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi pada saat persidangan," ujar Dody dalam postingan akun tiktok @adrielpurba yang diterbitkannya Sabtu 25 Maret 2023.
Dalam persidangan kasus narkoba, kedua Terdakwa, Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara memberikan keterangan yang berseberangan.
Dalam sidang sidang sebelumnya terdakwa Teddy Minahasa mengaku tidak terlibat dalam pusaran sindikat kasus tersebut, sementara terdakdwa Dody mengaku dengan terpaksa menjalankan perintah Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti sabu yang kemudian bertujuan untuk dijual kepada seorang bandar sabu.
Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) sebaga perantara penyebaran narkotika sebanyak 5 Kg yang berhasil disisihkan hasil pengungkapan.
Dakwaan JPU juga menjelaskan bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas, namun dalam hal ini Dody sempat menolak dan akhirnya dengan sangat terpaksa mengabulkan permintaan Teddy. [JNI]