NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku narkoba jenis sabu dengan inisial STO, 20 Thn, Laki Laki, warga Pasar 7 Dsn Binaan desa teluk pulai dalam Kec.Kualuh leidong Kab. Labuhanbatu Utara dan T.S Als Ateng, 48 Thn, Laki Laki , Warga Pasar 1 Dsn Binaan Desa teluk pule dalam Kec.Kualuh Hilir Kab. Labuhan Batu Utara.
Informasi diterima petugas berawal dari Vidio yang beredar di pesan Whats App terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Pasar 1 Dsn Binaan Desa Teluk Pule Dalam Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhan Batu Utara.
Berbekal info tersebut personil satres narkoba polres labuhabatu, pada hari selasa (28/03/2023), bergerak kelokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut hingga malam hari.
Akhirnya sekitar pukul 10 malam personil sat narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki laki dewasa inisial STO didepan halaman rumah bandar berikut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 Gram Netto dan 1 ( satu ) unit handphone Vivo warna Silver.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada STO tentang narkotika jenis sabu tersebut dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki laki, bandar sabu inisial T.S als Ateng, untuk diperjualkan.
STO merupakan anggota kerja T.S Als Ateng untuk menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.
Tidak mau kehilangan buruannya, petugas satres narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap T.S Als Ateng kedalam rumah bandar tersebut.
Ketika melihat kedatangan petugas TS als Ateng berupaya melarikan diri namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di pasar 1 Dsn Binaan Desa Teluk Pule Dalam Kec Kualuh Hilir Kab Labuhanbatu Utara.
Dari dalam rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan badan / pakaian dan di lokasi rumah, ditemukan barang bukti berupa 12 ( dua belas ) bungkus plastik putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 22,54 gram/bruto, 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) plastik klip kecil kosong, 1 ( satu ) buah timbangan, 2 ( dua ) buah sekop terbuat dari plastik, 1 ( satu ) unit handphone Nokia warna biru,1 ( satu ) botol warna putih dan 1 (satu) buah plastik asoy warna pink.
Selanjutnya hasil Interogasi terhadap TS Als Ateng menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki inisial AI warga Tanjung Balai.
Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum.
Terhadap pelaku inisial S.T.O melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan pelaku bandar *T.S Als ATENG*melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)