NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan edukasi hukum bagi Warga Binaan. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Catur Bhakti memberikan pendampingan hukum gratis bagi Warga Binaan Rutan Cipinang, di Aula Gedung 2 Rutan Cipinang, Rabu (22/02).
Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB dan diikuti oleh 20 orang Warga Binaan, dengan tujuan untuk memberikan edukasi hukum bagi Warga Binaan Rutan Cipinang.
Dalam pendampingan hukum ini, Krisnawati Nababan selaku perwakilan dari LBH Catur Bhakti dan tim memberikan pemahaman kepada Warga Binaan Rutan Cipinang terkait proses pemberian bantuan hukum secara gratis dari mulai penyelidikan perkara sampai dengan sidang perkara.
Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Juan Hezron Allaro Pasaribu mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pendampingan serta konsultasi ini diberikan secara gratis dan merupakan bentuk pelayanan prima Rutan Cipinang terhadap Warga Binaan yang kurang mampu selama menjalani masa pidananya.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan pendampingan hukum gratis ini Warga Binaan Rutan Cipinang bisa terbantu, lebih mengerti dan memahami mengenai proses hukum yang sedang dijalani tanpa harus mengeluarkan biaya.” Tutup Kasubsi BHPT. [JNI]