Tiga Terdakwa Terkait Kasus Teddy Minahasa di Sidang Lanjutan
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tiga Terdakwa Terkait Kasus Teddy Minahasa di Sidang Lanjutan

الأحد، 19 فبراير 2023,



NUSANTRAAEXPRESS, JAKARTA - Adriel Viari Purba, pengacara dari Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara, menuturkan kliennya terpaksa melaksanakan perintah Teddy Minahasa menukar sabu dengan tawas dan mengedarkannya. Perwira menengah Polri itu merasa takut dan berharap mendapatkan hadiah secara legal.


"Jadi dia mau hanya mendapatkan reward dari pimpinannya karena dia takut," ujar Adriel setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 


Ketiga terdakwa itu yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.


Berdasarkan pantauan, para terdakwa tiba di area parkir PN Jakarta Barat pukul 14.15 WIB. Mereka memakai kemeja putih dengan celana hitam.


Ketika turun dari mobil tahanan berwarna hijau, para terdakwa memakai rompi merah khas tahanan. Tangan para terdakwa juga tampak diborgol.


Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memanggil nama-nama terdakwa untuk memasuki ruang sidang.


Ketiganya memasuki area persidangan pukul 14.31 WIB.


Tiga anak buah Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023). Ketiga terdakwa itu yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara


Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti mengapresiasi Polri yang menangkap dan menindak anggota terlibat kasus narkoba. Salah satunya adalah mantan anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.


Dia mengaku sebagai pengguna narkoba dan diduga menjual sabu yang dikaitkan dengan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.


"Perlu sering dilakukan razia tes urin untuk mengecek anggota. Jika ada anggota yang terjaring urinnya positif narkoba, maka harus segera diproses hukum," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu, 18 Februari 2023.


Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. 


Para terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir. Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba. 


Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. 

Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. 


Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy. 


Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara. 


Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [JNI]

TerPopuler