Polres Bengkalis Kembali Selamatkan 3 Korban TPPO Kerja di Malaysia
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Bengkalis Kembali Selamatkan 3 Korban TPPO Kerja di Malaysia

الاثنين، 20 فبراير 2023,

 

Tersangka

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui unit Tipidter melamatkan 3 orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan dikirim ke negara Malaysia, di Pelabuhan Selari, kecamatan Bukit Batu, Jum'at (17/02/23) sekitar pukul 14.30 WIB. 


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, bahwa dalam pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka inisial RB (29).


"Sedang ketiga korban yang disematkan dari TPPO inisial SA (35), NP (40), dan UM (43). Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan 3 buah paspor milik korban, dan 1 unit Hp milik tersangka, "terang Kasat M. Reza, Senin (20/02/23).


Hal itu terungkap, pada saat ketiga wanita Pekerja Migran Indonesia (PMI) mau berangkat ke Malaysia, Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo bersama tim melihat satu unit mobil mengangkut tiga korban. 


"Setelah sang sopir diinterogasi, bahwa tiga orang tersebut awal rencana akan diberangkatkan ke malaysia. Namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia, "tambah Kasat. 


Dijelaskan, semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh inisial T yang kini berstatus DPO. Dan sistemnya, setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Dan gaji PMI yang dijanjikan Rp 5 juta perbulan.


"Sedangkan RB sendiri memperoleh keuntungan sebanyak Rp 300 ribu untuk setiap calon PMI. Sedangkan pemberangkatan calon PMI sudah diurus RB sejak bulan November 2022 lalu, "jelas Kasat lagi. 


Atas perbuatan ini, RB dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.** 

TerPopuler