NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Bermula pada 17 Mei 2022, saat itu Dody mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Teddy untuk meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
Terungkap di sidang lanjutan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa soal kode 'mainkan ya mas' di kasus narkoba. Terdakwa Syamsul Ma'arifm, yang merupakan asisten pribadi mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, sempat meragukan arahan tersebut.
Syamsul awalnya cerita AKBP Dody dipanggil untuk menghadap Teddy Minahasa. Pemanggilan itu untuk membahas soal penyisihan barang bukti sabu saat jumpa pers.
"Dody bercerita kepada saya bahwa tadi dia dipanggil ke kamar untuk menghadap pak Teddy Minahasa, dan membicarakan masalah penyisihan sabu dari barang bukti sebanyak 12 kilogram. Itu yang saudara Dody sampaikan ke saya Yang Mulia," ungkap Syamsul Ma'arif yang dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan, di PN Jakbar, Kamis (23/2/2023).
Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra absen dalam persidangan kemarin karena sakit. Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arya Wicaksana menuturkan, agenda sidang Teddy sebagai terdakwa tetap digelar hari ini.
Namun belum dipastikan apakah jenderal bintang dua itu sudah sehat dan bisa hadir. Sidang untuk Teddy dijadwalkan hari ini pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita lihat deh besok (hari ini) bagaimana, mohon bersabar," kata Arya setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023. [JNI]