NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah yang merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana di atas tanah tersebut telah timbul sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.
Hal tersebut adalah merupakan tindak lanjut tahapan penyidikan pada hari Senin, (16/1/2023) lalu. Pada saat kegiatan tersebut dilakukan, team penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi oleh pihak BPN Jakarta Barat, Suban Aset Jakarta Barat, Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Kelurahan Kamal, Ketua RT serta warga setempat.
Kepala Kejari Jakbar melalui Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie,S.H.,M.H. mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui letak titik koordinat.
“Untuk mengetahui koordinat, Sehingga dapat diketahui dengan jelas kedudukan dari kepemilikan tanah tersebut oleh Pemprov. DKI,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, (20/1/2023).
Dikatakan Lingga, kegiatan tersebut telah dapat memastikan secara hukum bahwa SHM yang timbul di atas objek tanah dimaksud tepat berada di atas SHP No. 20 Tahun 1996 yang merupakan aset/milik Pemprov. DKI Jakarta.
Penyidik kemudian melakukan pemasangan Pidsus Line pada objek tanah tersebut guna menjaga dan mengamankan tanah dimaksud.(BT/red)