Naskah Belum Siap, PN Bengkalis Kembali Tunda Putusan Dugaan Penyerobotan Lahan
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Naskah Belum Siap, PN Bengkalis Kembali Tunda Putusan Dugaan Penyerobotan Lahan

السبت، 3 ديسمبر 2022,

 

Sidang penudaan putusan di PN Bengkalis


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Sidang putusan perkara pasal 385 KUHP dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Asin alias Asia (53), warga kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, di PN Bengkalis kembali ditunda, Kamis (01/12/22) petang.


Penundaan putusan ini sebelumnya memang telah ditunda, lantaran ketua Majelis Hakim PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, SH.,MH sedang mengikuti diklat di Jakarta, Senin (14/11/22) bulan kemarin. Karena penudaan ini maa akan dilanjutkan bacaan putusan pada dua pekan kemudian, Kamis (01/12/22).


Kemudian sidang putusan ini ditunda kembali, lantaran ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo baru saja sampai dari ikuti diklat di jakarta, mengakibatkan naskah belum selesai, dan janjinya akan dibacakan putusan pada hari Kamis (08/11/12) pekan depan.


Ungkap tersebut disampaikan langsung oleh ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo ketika membuka sidang, dengan dihadiri kuasa hukum terdakwa Asin bernama Henri Zanita, SH.,MH dan Herman Seregar, SH, juga dihadiri JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH secara virtual


Usai sidang, kuasa hukum Henri Zanita, SH dan Herman Seregar, SH menanggapi, soal kembali penundaan kembali bacaan putusan dari majelis hakim dengan sikap yang santai.


"Kita tetap berhusnudzon, karena diakhir tahun biasanya memang banyak agenda-agenda yang tak bisa ditinggalkan. Kami rasa dengan ditundanya kembali putusan ini majelis hakim akan lebih hati-hati dalam mengambil putusan untuk nasib klien kami yang jelas menurut kami tidak bersalah, "ungkap kuasa hukum Zanita.


Dari pantauan perjalanan sidang sejak dibacakan dakwaan hingga diakhir agenda akan dibacakan putusan, aktor pelapor warga Rupat bernama Siti Azizah tidak pernah hadir ikuti sidang, kecuali hadir secara virtual, ketika sebagai saksi pelapor saja.


Lahan katagori sengketa (perdata), namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.


Dalam perkara ini sebagai pembanding, bahwa pelapor Siti Azizah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.


Sedangkan terdakwa Asin memiliki bukti surat meninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can yang dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979 beserta lampirannya Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun.**

TerPopuler