Tiga Perampok Sadis Dapat Hadiah Timah Panas dari Sat Reskrim Polres Bengkalis
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tiga Perampok Sadis Dapat Hadiah Timah Panas dari Sat Reskrim Polres Bengkalis

الاثنين، 28 نوفمبر 2022,

Tiga tersangka perampokan sadis


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis telah meringkus tiga pelaku dari enam orang yang merampok salah satu rumah milik warga, Arsiman (43) di jalan Arjuna, desa Bumbung, kec. Bathin Solapan kab. Bengkalis, Sabtu (26/11/22).


Dari aksi perampokan oleh enam sekawan pada Minggu (18/09/22) sekitar pukul 02.30 WIB lalu ini, mereka sempat membacok anak Arsiman (korban) bernama Rifki Ardiadi (22) dengan pisau, di leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban.


Dari keenam pelaku ini, empat orang yang sudah masuk sel, yakni PN (42) warga Asahan residivis perampok, RS (42) warga Labuhan batu status DPO perampok di Rantau Prapat, AR (40) warga Labuhan Batu residivis perampok toko emas. Sedangkan MU telah ditahan Polsek Panipahan, Polres Rohil.


Dari keempat pelaku ini, peran AR sebagai perencana perampokan, juga memukul kepala korban, PNmemegang tangan korban, RS mengantar para pelaku dengan sepeda motor ke rumah korban, dan MU sendiri yang membawa dan mengarahkan pisau ke leher korban.


Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, SIK, bahwa Barang Bukti (BB), yang berhasil diamakan sebuah linggis, satu helai baju milik korban, seutas lakban untuk menutup mulut dan BB lainnya.


"Jadi, awal kejadian ketika korban berada di rumah temannya, istri korban menelpunnya untuk segera pulan, karena ada perampok masuk ke dalam rumah, dan anakmya sudah menjadi korban pembacokan, "ungkap Kasat, Minggu (27/11/22) petang.


Dijelaskan, menurut korban, pelaku empat orang masuk ke dalam rumah langsung membangunkan dan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban.


"Kemudian, para pelaku mengambil 2 buah HP yang berada dilantai dan juga dasbor sepeda motor korban. Saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta, akibatnya pelaku membacok korban, "jelas Kasat.


Atas kejadian ini, korban mengalami luka robek di bagian leher dan kepala, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengejaran terhadap pelaku, AR yang merupakan otak komplotan perencana dan eksekutor yang memukul kepala korban hingga robek. Saat diamankan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan ditembak ke arah betis kiri.


Dari hasil introgasi ketiga pelaku, dua temannya tidak tahu keberadaannya, yakni EK dan HR  yang kini berstatus DPO). Sedangkan MU sendiri sudah diamankan Polsek Panipahan dalam perkara pencurian sepeda motor.


Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 (2) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara. (**)

TerPopuler