NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memperhatikan dan sangat peduli dengan anak - anak korban gempa bumi di Cianjur Jawa Barat.
Untuk itu awak media berkesempatan mewawancarai Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Dr Imron Rosadi dan mengatakan bahwa anak - anak harus dilindungi.
“Anak-anak jangan dibawa ke isu-isu politik, dan pemaksaan atau pelabelan,” katanya dengan tegas.
Dr Imron Rosadi juga berharap dalam membantu korban bencana di Cianjur agar tidak membawa bendera organisasi partai, ormas, organisasi, atau pelabelan. Serta tidak ada pemaksaan.
Dr Imron Rosadi menghadiri penutupan Kongres Anak Indonesia (KAI) yang diadakan di Grand Cempaka Hotel, Jalan Letjen Suprapto, Cempak Putih, Minggu, 27/11/2022.
Dengan KAI ini semua orang dapat menyadari dan melakukan yang terbaik buat anak Indonesia. Bahwa setiap anak mempunyai hak. Hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan yang terbaik dalam masa tumbuh kembangnya.
Acara Kongres Anak Indonesia dengan tema ” Anak Sehat Dan Berdaya Indonesia Kuat ” yang di selenggarakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI ),LPAI dipimpin oleh Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog. Selaku Ketua Umum dan Ir. Titik Suhariyati selaku Sekretaris.
Kongres Anak Indonesia tahun 2022 ini diselenggarakan secara Hybrid (Daring dan Luring), dengan jumlah peserta 248 Anak (Daring/Online) dan 26 Anak (Luring/Daring). Terdapat 274 Anak Jumlah peserta Kongres dari 26 Provinsi. Peserta Daring (offline) kami hadirkan dari Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Dalam penyelenggaraan Kongres Anak Indonesia ini juga di barengi dengan kegiatan Seminar Nasional dengan beberapa Narasumber dari beberapa Kementerian,.
Kongres Anak Indonesia (KAI) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia setiap tahun. Akan tetapi, dikarenakan masalah Pandemic Covid-19, sehingga beberapa tahun terakhir ini Kongres Anak Indonesia tidak dapat diselenggarakan.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi penggiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial RI. Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1998, LPAI memiliki kantor-kantor Lembaga Perlinduangan Anak (LPA) daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. (JNI)