PRESS RELEASE
Menyikapi beberepa pemberitaan di media online beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2022 dimana telah terjadi pembakaran KTA oleh oknum yang merupakan anggota PUK NIBA PT. Musim Mas Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan, dimana dalam berita yang beredar telah terjadi “Dualisme Kepengurusan” Saya Erick Suryadi Ketua PD NIBA-KSPSI AGN Provinsi Riau perlu memberikan klarifikasi, bahwasanya “Tidak Terjadi Dualisme Kepengurusan” yang terjadi adalah adanya oknum-oknum dari pihak tertentu yang mencoba mengadu domda dan mengobok-obok anggota kami yang telah solid, sehingga anggota kami yang berada di PUK PT. Musim Mas pangkalan lesung yang dikomandoi oleh sdr Riduan terprovokasi serta melakukan tindakan anarkis bertempat di POS PUK NIBA PT. Musim Mas Pangkalan Lesung yang saat ini masih diketuai oleh Sdr Mujahidin.
Sejatinya kejadian tersebut diawali dengan ada nya oknum yang mengompori kelompok Riduan dengan pernyataan-pernyataan, bahwa NIBA-KSPSI AGN adalah organisasi yang abal-abal, tidak berlegalitas serta tidak berstruktur yang dinyatakan sebagai organisasi gelap sebagai serikat pekerja. Hal ini Memprovokasi Sdr Riduan dan sebagian kecil anggota PUK NIBA-KSPSI AGN yang Sah di PT. Musim Mas Pangkalan Lesung, hal ini lah yang mengakibat adanya tindakan pembakaran KTA NIBA-KSPSI yang dilakukan kelompok Riduan.
Berkali-kali saya sering menjelaskan dalam media, dalam pertemuan-pertemuan baik dalam suasana damai maupun ketika ada perselisihan bahwasanya PD NIBA – KSPSI AGN, merupakan Serikat Pekerja yang berstruktur hingga ke tingkat nasional, kami memiliki legalitas resmi antara lain;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Akta Notaris : 139/W/2011, tanggal 14 September 2011
Pencatatan Secara Nasional dengan No. 118/V/N/VIII/2001, tanggal 3 Agustus 2001, tercatat di Depnaker Jakarta Selatan
Pencatatan Provinsi Riau dengan No. 03/OP-PDSP/CAT/TK-HK/2001 , tanggal 4 September 2001, tercatat di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau
NPWP : 03.018.691.0-017.000
Logo NIBA : Terdaftar Hak Cipta di Kemenkumham No. 05.95.05 Tanggal 27 Agustus 2011 yang diciptakan oleh Benyamin Biver, dengan masa berlaku 50 Tahun.
Mars NIBA : Terdaftar Hak Cipta di Kemenkumham No. 05.95.06 Tanggal 27 Agustus 2011 yang diciptakan oleh Munadi, dengan masa berlaku 50 Tahun
Demikian juga dengan seluruh Pengurus Cabang NIBA sampai tingkat PUK terdaftar dan resmi serta diakui oleh pemerintah.
Secara legalitas kami memenuhi unsur sebagai Serikat Pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan organisasi.
Terkait tindakan yang dilakukan oleh “Kelompok Riduan” di PUK NIBA PT. Musim Mas Pangkalan Lesung sangat kami sayangkan, akan tetapi sebagai organisasi Serikat Pekerja yang memiliki Marwah, kami akan tetap melakukan tindakan sesuai Koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sedangkan terhadap pembakaran KTA yang dilakukan oleh Riduan dan Kelompoknya, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan Koridor Hukum yang berlaku.
Demikian yang saya sampaikan, untuk dapat menjadi pedoman bagi kita semua.
Tertanda
Erick Suryadi R, A.md.AAIJ
Ketua PD NIBA-KSPSI Provinsi Riau