NUSANTARAEXPRESS, LABUSEL - Unit Reskrim Polsekta Kotapinang menggelar 28 adegan rekontruksi pembunuhan korban Yogi Putra Pratama oleh tersangka HN alias Heri di Halaman Polsekta Kotapinang, Kamis (27/10/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut, Penasehat Hukum Tersangka Dedy Syahputra, Jaksa Penuntut Umum Syahdan, personel Polsekta Kotapinang dan Masyarakat.
Kapolsekta Kotapinang, Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, siang ini Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melaksanakan rekontruksi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Siang ini kita melaksanakan rekontruksi Pasal 338 Junto Pasal 351", Ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan adapun tujuan rekontruksi yaitu untuk memberikan keyakinan kepada penyidik dan jaksa penuntut umum atas kebenaran informasi tersangka maupun saksi dan memperagakan tindakan-tindakan atau perbuatan tersangka.
Sebelumnya, personel Polsekta Kotapinang menangkap seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Yogi Pratama, yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Barumun, pada Sabtu (3/9/2022) pagi lalu.
Yogi Pratama Pemuda berumur 21 ahun asal Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang ditemukan meninggal dunia di tepi Sungai Barumun, Kotapinang, pada Sabtu pagi, ternyata korban pembunuhan. Pelaku merupakan temannya sendiri, yakni HN warga Dusun Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Peristiwa ini terungkap saat polisi mencurigai adanya kejanggalan terhadap kematian korban. Saat polisi mengkonfirmasi keberadaan korban kepada keluarga yang sudah lima hari tidak pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, motor korban tidak berada di lokasi korban ditemukan. Dari situlah polisi kemudian menyelidiki keberadaan terakhir korban, dan mendapatkan beberapa informasi yang mengarah kepada tersangka HN alias Heri. (Her)