NUSANTARAEXPRESS, BOGOR - Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP), di Aula Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Rabu (19/10/22).
Dalam FKP tersebut dibahas rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, yang akan diberlakukan per Januari 2023 untuk tagihan rekening air bulan Februari 2023.
Menurut Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Abdul Somad, FKP itu dilaksanakan sebagai bagian dari konsultasi publik.
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.71 Tahun 2016, yang diubah menjadi Permendagri No.21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat.
"Sebelumnya pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2022, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor telah melaksanakan sensus pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah," jelas Abdul Somad melalui keterangan persnya.
Sehingga hal tersebut, lanjut Abdul Somad menjadi dasar program rekategori golongan pelanggan untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi pelanggan.
"Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menerapkan tarif untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah dibawah harga dasar, dengan kata lain kelompok tersebut mendapat subsidi."
"Sedangkan kelompok rumah tangga lainnya untuk pemakaian kebutuhan dasar yang ditetapkan itu masih dibawah tarif dasar," ujarnya.
Dengan skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini, Abdul Somad berharap tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas-jelas mampu. Sehingga dapat menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan.
"Diharapkan dengan penyesuaian golongan pelanggan, dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, sehingga dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan pelanggan."
"Serta meningkatkan cakupan pelayanan yang saat ini baru mencapai 28,01% masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat, yang menargetkan 68% untuk wilayah perkotaan dan 60% untuk wilayah pedesaan," jelasnya. (Tim Bogor)