NUSANTARAEXPRESS, MEDAN - Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) DKS alias Nia ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Medsos Facebook yang dilaporkan seorang pria bernama Andi Nasution.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. "Iya benar, (DKS) sudah resmi berstatus tersangka," Rabu (21/9/2022).
Dikatakanya, penetapan status tersangka itu, tidak disertai dengan penahanan terhadap DKS, sebab ancaman hukuman atas pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kurang dari lima tahun.
"Belum, penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan. Pasalnya juga tidak mengharuskan tersangka ditahan," ujarnya
Menurut Hadi, berkas perkaranya DKS sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan saat ini berkas perkaranya masih diteliti oleh Jaksa.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Nanti kita tunggu hasilnya. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau harus kita lakukan perbaikan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, anak Bupati Labuhanbatu Selatan berinsial Darnedi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perseteruan bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang diduga mencantumkan nama Andi Syahputra.
"Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. Dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. Putus rasaku uda syarafmu. Pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution," tulis postingan akun Facebook Nia Lim. (Rahnad)