NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Menindaklanjuti hasil pelaksanaan workshop pendampingan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diselenggarakan oleh ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu. Pemerintah kabupaten kota Sumatera Utara akan menghadapi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang direncanakan pada minggu ketiga bulan Agustus 2022.
Mengingat hal itu, Kamis 4 Agustus diruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu Rantau Selatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu melakukan persiapan melalui rapat teknis penilaian penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam diskusi tersebut dibahas terkait produk layanan yang harus disajikan dan diketahui masyarakat maupun khalayak umum.
Asisten III Zaid Harahap memimpin rapat tersebut mengajak seluruh instansi agar lebih berinovasi mengikuti perkembangan waktu yang sudah mempermudah pekerjaan kita yang serba digital. " kembangkan inovasi sehingga nilai corak pelayanan dilabuhanbatu memiliki nilai lebih" ucap Zaid.
Asisten III juga menegaskan seluruh instansi pelayanan untuk memenuhi standart pelayanan , "saya berharap kita semua punya komitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan publik dimasing-masing OPD terhusus di bidang pelayanan -pelayanan" Sebutnya.
Ombudsman ini sangat strategis sifatnya , Ombudsman memiliki fungsi mengawasi dan memberikan penilaian khususnya di bidang penilaian publik
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan satu upaya pencegahan meladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayan publik secara komprehensif Dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan tolak ukur.b
Maksud penilaian ialah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, Sarana Prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan dan pengolahan pengaduan.ujarnya.
Diakhir bimbingan dan arahanya Zaid menekankan sudah tidak jamanya lagi mempersulit yang mudah, Sekarang sudah jamanya Elektronik, semua masyarakat sudah pintar dan mengetahui mekanisme kerja pelayanan. Berikanlah, umumkan ataupun sosialisasikan agar segala bentuk informasi bisa dikonsumsi dengan baik.ujarnya.
Sementara Kadis sosial Labuhanbatu Jainuddin Harahap menyampaikan penilaian yang dilakukan Ombudsman hanya standart tingkat kepatuhan pelayanan, yang pada prinsipnya pemda ini dinilai dua lembaga yakni ombudsman dan Kemenpan.
Jargon pelayanan publik Berahlak yang beroreantasi pelayanan menuntut kita berlaku transparan dan jujur yang menjadi tujuan bagaimana negara menyajikan pelayanan publik yang bagus untuk masyarakat.ucapnya.
Selain Kepala Dinas Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Disdukcapil dan Kepala Dinas Perijinan, Rapat tersebut juga diikuti Sekretaris Kabid dan Kasubag umum dinas masing masing-masing. (Rahmad)