Sidang berlangsung secara online |
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Terdakwa pembakaran 1 unit mobil milik mantan kekasih jenis Toyota Agya BM 1343 EV. Dedi Fadli alias Lobo, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bengkalis 1 tahun kurungan penjara, Selasa (30/08/22).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Suharjo. Dan putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis denganbyang tuntutan hukuman 6 tahun penjara.
Terkait hal ini, Humas PN Bengkalis, Ulwan Ma'ruf mengatakan, bahwa majelis memutuskan 1 tahun terhadap terdakwa, lantaran fakta dipersidangan kerusakan mobil tidak parah. "Dan itu yang meringankan, "katanya kepada wartawan, Rabu (31/08/22).
Secara gamblang ia sampaikan, bahwa kerusakan yang didakwa JPU terhadap terdakwa mencapai 30 persen, namun sesuai fakta dipersidangan, majelis berpendapat hanya sedikit. Dan tuntutan JPU menurut majelis hakim terlalu tinggi sehingga dengan berbagai pertimbangan majelis memutuskan 1 tahun.
Menurut Ulwan Ma'ruf, meskipun terdakwa berstatus resedivis kasus narkoba. Namun status berulang kali menjadi terpidana itu, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah, atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa dengan vonis 1 tahun itu, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan lebih tinggi.
"Atas putusan itu, kita tentu melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT), "ujar dia.**